Wajah memalukan MK | Jurnalpost

wajah MK
Sikap paman Gibran Rakabuming, Rak Anwar Usman, yang menolak mundur sebagai hakim konstitusi dinilai menjadi noda hitam di Mahkamah Konstitusi (CJ). Foto/Aldhi Chandra

Donny Syofyan
Ia mengajar di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalusia

JurnalPost.com – Jimly Ashshiddiqie merupakan sosok yang paling tepat memimpin penyidikan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ). Beliau adalah presiden pertama Mahkamah Konstitusi, sebuah lembaga yang menjadi ciri dan warisan gerakan reformasi kita. Membaca putusan Majelis Kehormatan yang disiarkan langsung di televisi dan media sosial, Jimly mengatakan hakim MK begitu lunak terhadap konflik kepentingan karena adanya budaya “ewuh pekwuh” yang merupakan istilah dalam bahasa Jawa yang berarti keengganan terlibat dalam konflik kepentingan. sebuah konfrontasi.

Di bawah kepemimpinan Anwar, MK menjadi aib nasional atau menjadi cerminan rusaknya lembaga yang pernah menjadi penjaga demokrasi yang bermartabat. Majelis Kehormatan yang dipimpin Jimly menyebut Anwar dan delapan hakim agung lainnya melakukan pelanggaran etik dalam menangani permohonan uji substantif batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam UU Pemilu yaitu 40 tahun. . Permintaan itu dilontarkan pendukung Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar sekaligus putra sulung Presiden Jokowi.

Meskipun ada konflik kepentingan di pihak Anwar sebagai paman Gibran, Mahkamah Konstitusi memenangkan pemohon, sehingga membuka jalan bagi politisi berusia 36 tahun itu untuk ikut serta dalam pemilihan presiden sebagai calon Wakil Presiden Prabowo Subianto. Itu benar-benar terjadi. Hanya beberapa hari setelah keputusan kontroversial tersebut dan di tengah kemarahan publik, Prabowo dan Gibran mendaftarkan pencalonan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam putusannya, Jimly menegaskan hakim terbukti melanggar kode etik. Praktik-praktik yang ada mengabaikan konflik kepentingan dan sudah menjadi kebiasaan atau bagian dari norma. Anwar dicopot dari jabatannya sebagai hakim agung dan dilarang menangani kasus-kasus terkait pemilu, sementara hakim-hakim lainnya ditegur karena tidak bersuara menentang konflik kepentingan yang dipimpin Anwar.

READ  Darurat Pasar Modal China, Asing Tarik Rp 25,01T

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKKM) ini patut mendapat pengakuan dan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK, sebagai lembaga yang berperan penting dalam menjamin legitimasi pemilu. Selama puluhan tahun, Mahkamah Konstitusi telah menjadi mediator sengketa pemilu yang terpercaya dan terpercaya serta telah menyelamatkan negara dari kemungkinan konflik sosial dan politik yang dapat mengganggu stabilitas.

Masyarakat patut berharap Mahkamah Konstitusi membatalkan putusan batas usia presiden, mengingat Dewan Kehormatan dengan lantang menyatakan putusan tersebut cacat moral. Putusan MKKM tidak dapat mengesampingkan putusan MK, namun harus diperhitungkan dalam permohonan-permohonan selanjutnya yang menggugat ketentuan peraturan perundang-undangan yang sama.

Pengadilan saat ini sedang menangani beberapa permohonan peninjauan kembali yang diajukan terhadap keputusan kontroversial tersebut, dengan alasan bahwa pengecualian terhadap aturan usia minimum harus lebih spesifik, hanya untuk gubernur dan tidak semua ketua daerah.

Kami menyadari bahwa Mahkamah Konstitusi hanya mempunyai waktu beberapa hari lagi untuk mengeluarkan putusan lagi mengenai hal ini. KPÚ secara resmi mengesahkan calon presiden pada 13 November. Sementara KPU punya waktu untuk mengubah aturan batasan usia presiden dan harus berkonsultasi dengan DPR.

Terlepas dari apakah MK memutuskan untuk mencabut keputusan sebelumnya, atau apakah KPU mempunyai waktu untuk mengubah kebijakannya lagi, atau mengubah jadwal pemilu, keputusan MK yang memperbolehkan Djibrán mencalonkan diri dalam pemilu adalah salah secara moral.

Demi kepentingan terbaik masyarakat dan juga kepentingan Prabow sendiri, pencalonan Djibran harus dipertimbangkan kembali mengingat dasar hukumnya yang tidak bermoral. Gibran bisa menjadi aset atau beban besar bagi pencalonan mantan jenderal Angkatan Darat itu sebagai presiden. Sudah saatnya Mahkamah Konstitusi bekerja keras untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

READ  Duet Ganjar-Mahfud MD, Kalangan Pesantren: Pasangan Ideal untuk Indonesia Maju

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *