SesKemenkopUKM menjelaskan Tujuh Niat Pemerintah Perubahan UU Perkoperasian

INDOPOS.CO.ID – Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM) Arif Rahman Hakim mengatakan ada tujuh hal utama yang menjadi fokus pemerintah terkait amandemen ketiga UU Perkoperasian 2023.

“Pertama, melakukan modernisasi lembaga dan badan usaha koperasi agar sesuai dengan perkembangan saat ini. “Dilakukan dengan melakukan modernisasi ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, permodalan, ekosistem usaha dan pendukungnya,” kata SesKemenkopUKM Arif Rahman Hakim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pengurus IV DPD RI, Senin (13/11/2023) di Jakarta.

Kedua, pengakuan bahwa koperasi dapat menjalankan usaha di berbagai bidang usaha. Koperasi dapat memilih bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang memiliki 1.790 pilihan. “Sehingga koperasi mempunyai keleluasaan untuk berkembang di berbagai bidang usaha,” kata Arif.

Ketiga, mengukuhkan koperasi yang benar-benar sektoral sehingga menjadi penopang utama dan penggerak perekonomian masyarakat. Koperasi di bidang pertanian, perikanan, kehutanan, perkebunan, industri pengolahan, pariwisata, dan lain-lain. saat ini masih terbelakang. “Bahkan sektor ini menyerap tenaga kerja yang besar dan memberikan nilai tambah yang tinggi,” kata SesKemenkopUKM.

Keempat, meningkatkan dan memperkuat usaha simpan pinjam koperasi agar berbasis jati diri. Undang-undang ini mengatur standar tata kelola yang baik, karena simpan pinjam tergolong usaha berisiko tinggi.

Kelima, pembentukan dua lembaga simpan pinjam untuk menunjang dunia usaha. Di sini keberadaan lembaga pengawas yang independen memerlukan adanya lembaga perlindungan simpanan anggota. Sebab, penindakan yang efektif bisa dilakukan ketika dana anggota dijamin oleh lembaga tertentu, misalnya di industri keuangan dengan OJK dan LPS.

Keenam, mengakui dan mengatur keberadaan lembaga/profesi yang memajukan dan mendukung koperasi sebagai suatu ekosistem yang terintegrasi. Setidaknya terdapat 21 lembaga/profesi yang bergerak di koperasi konstruksi.

READ  Analisis Tren Pasar Di Singkawang Mengejutkan

“Untuk itu, pemerintah mengoordinasikan sinergi penataan ekosistem koperasi melalui perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, serta dukungan dan penguatan koperasi,” ujarnya.

Fokus ketujuh adalah peningkatan perlindungan terhadap anggota dan badan hukum koperasi melalui penerapan sanksi pidana. Sebab banyak terjadi penipuan dan penyimpangan di koperasi yang merugikan anggotanya. Begitu pula dengan penyalahgunaan badan hukum koperasi yang merugikan masyarakat. “Hal ini bisa dikurangi dengan memberikan sanksi pidana,” kata Arif.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan NTB, H Achmad Sukisman Azmy, sepakat UU Perkoperasian harus direvisi karena usianya sudah lebih dari 30 tahun. “Apalagi jika melihat kemajuan teknologi saat ini, koperasi bisa bertahan dengan baik. Pengawasan kooperatif juga perlu diperkuat, kata Sukisman.

Sukisman menambahkan, ada beberapa permasalahan terkait koperasi yang juga harus dimasukkan dalam perubahan undang-undang koperasi. Hal ini antara lain kurangnya minat terhadap koperasi, keterbatasan sumber daya manusia, dan munculnya banyak kredit macet.

“Permasalahan koperasi lainnya adalah kurangnya pengawasan terhadap pengurus koperasi, serta tidak efektifnya pengelolaan arsip koperasi,” ujarnya.

Anggota DPD asal Kalimantan Barat lainnya, H. Sukiryanto, juga mendorong revisi UU Perkoperasian untuk menjawab seluruh pertanyaan penting terkait koperasi. Misalnya saja mengenai perlindungan anggota. “Selain itu, harus ada lembaga penjamin simpanan. “Jadi kalau pengurusnya nakal maka anggota koperasi tidak akan menjadi korban,” kata Sukiryanto.

Empat catatan

Sementara itu, Ketua Komite IV DPD RI KH Amang Syafrudin menegaskan, Komite IV DPD RI mendukung RUU mengenai perubahan ketiga UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian dengan beberapa catatan.

RUU Perkoperasian antara lain harus menjamin penguatan kelembagaan dan koperasi. Sehingga dapat meningkatkan manfaat bagi masyarakat luas dan meningkatkan kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB).

READ  Direkomendasikan hadiah sederhana namun bermakna untuk Hari Ayah

“Selanjutnya, undang-undang perkoperasian harus mampu mendukung pengembangan ekosistem koperasi untuk mendorong pertumbuhan usaha koperasi yang merata dan berkelanjutan di seluruh daerah,” kata KH Amang.

Catatan lainnya, kata KH Amang, modernisasi lembaga dan badan usaha koperasi diharapkan sejalan dengan perkembangan saat ini, yang merupakan salah satu tujuan pemerintah dalam melakukan perubahan UU Perkoperasian, sehingga harus dibarengi dengan ketersediaan teknologi yang memadai. fasilitas pendukung di seluruh wilayah.

“Tujuan UU Perkoperasian adalah untuk mencegah penyalahgunaan lembaga koperasi, seperti pemanfaatan koperasi sebagai pinjaman online (Pinjol) ilegal atau sebagai tempat pencucian uang oleh beberapa pihak,” kata KH Amang.

Tak hanya itu, pengurus IV DPD RI mendorong Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah untuk meningkatkan profesionalisme Sumber Daya Manusia (SDM) dan menerapkan tata kelola perkoperasian yang baik untuk mendukung gerakan koperasi di segala bidang usaha, yang merupakan salah satu agenda utama. tujuan pemerintah dalam UU Koperasi.

Komite IV juga berharap pemerintah memberikan dukungan anggaran yang memadai untuk mengembangkan dan meningkatkan peran koperasi syariah di sektor riil, simpan pinjam atau sektor jasa keuangan lainnya.

Selain itu, Komite IV DPD RI dan KemenkopUKM juga sepakat untuk melakukan kerja sama dalam pelaksanaan edukasi dan penyadaran di berbagai daerah mengenai RUU Perkoperasian, agar masyarakat daerah memahami dan memahami pentingnya perubahan UU Perkoperasian.

“Kami juga sepakat untuk bekerjasama dalam menyerap dan mewujudkan aspirasi masyarakat sesuai kebutuhan daerah masing-masing,” kata KH Amang. (lih)

Quoted From Many Source

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *